Sertu Zulkarnain Harahap bersama MPA Desa Melai Siap Cegah Karhutla
Babinsa dan MPA Desa melai patroli di lahan milik warga
Kepulauan Meranti, 3 Mei 2026 — Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi, Sertu Zulkarnain, bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan patroli terpadu di Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Minggu (3/5).
Kegiatan patroli yang dilakukan di titik koordinat 1°6'8,022" LU – 102°42'50,164" E ini tidak hanya fokus pada pemantauan wilayah rawan karhutla, namun juga diisi dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran.
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa memberikan pemahaman kepada warga mengenai aturan hukum yang mengatur pembukaan lahan. Dijelaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Melalui kegiatan ini, kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain merusak lingkungan juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” ujar Sertu Zulkarnain di sela kegiatan.
Patroli karhutla ini dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai langkah deteksi dini guna mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan kebun di wilayah binaan Koramil 02/Tebing Tinggi.
Dari hasil patroli yang dilakukan, tidak ditemukan adanya titik api maupun indikasi kebakaran di wilayah tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga lingkungan serta bersama-sama mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Koramil 02 TEBING TINGGI