30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Digagalkan di Labuhanbatu, Dandim 0209/LB Berikan Apresiasi
Photo : Dandim 0209 / LB hadiri Press release Pengungkapan kasus Penangkapan 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi
LABUHANBATU — Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Hal itu disampaikan Dandim Letkol Hanung saat turut hadir dalam press release Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yamg menggagalkan dugaan peredaran narkotika Sebanyak 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang digelar di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026). dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.
Press release tersebut, selain Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., turut hadir juga perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana, Lc., M.H., Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., para pejabat utama Polres Labuhanbatu, serta sekitar 50 orang dari unsur LSM dan insan pers.
Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah yang fantastis tersebut.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja bersama dan tidak dapat hanya dibebankan kepada satu institusi.
“Kami dari Kodim 0209/Labuhanbatu memiliki visi dan misi yang sama, yaitu memerangi narkoba. Kami akan terus berupaya melakukan tindakan dalam rangka memberantas narkoba,” ujar Letkol Hanung.
Ia menegaskan, sinergi TNI dan Polri akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.
Sebelumnya, Kapolres Labuhanbatu dalam arahannya menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk maupun beredar di wilayah hukumnya.
Menurutnya, polisi tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika dan akan terus meningkatkan langkah penindakan, sekaligus memperkuat sinergi dengan TNI serta seluruh elemen masyarakat.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan. Petugas selanjutnya mencurigai sebuah Mitsubishi Xpander warna hitam nomor polisi BK 1553 AEF yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
Hasil penggeledahan mengungkap temuan narkotika dalam jumlah besar. Polisi mengamankan 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” yang dibalut lakban hitam dan diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 30 kilogram.
Selain itu, polisi menemukan empat bungkus plastik besar transparan berisi diduga pil ekstasi sebanyak 20.000 butir.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang laki-laki berinisial MI (62), warga Kota Medan, yang berada di dalam kendaraan.
Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna biru violet, dua tas ransel, satu dompet kulit warna hitam, uang tunai Rp2,7 juta, sejumlah plastik pembungkus, serta kendaraan Mitsubishi Xpander yang digunakan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., mengatakan hasil interogasi awal terhadap tersangka menunjukkan bahwa narkotika tersebut diduga dibawa dari Dumai menuju Medan atas perintah seorang laki-laki berinisial M, yang disebut tersangka sebagai warga Aceh.
“Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut,” ujar Hardiyanto.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk asal barang, pemilik narkotika, serta jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.
Sementara itu, Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana turut mengapresiasi langkah kepolisian. Ia mengajak masyarakat Labuhanbatu tidak bersikap pasif terhadap peredaran narkotika, melainkan ikut memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Kapolres Labuhanbatu kembali menekankan bahwa dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dengan barang bukti mencapai 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi, kasus ini sekaligus menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang harus dihadapi bersama.
Polres Labuhanbatu bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat menyatakan akan terus memperkuat sinergi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga wilayah Labuhanbatu dari ancaman narkoba.(DMN)
Editor :Dedek M Noor