Babinsa Cegah Karhutla bersama MPA Desa Insit
Kepulauan Meranti, 5 Mei 2026 — Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi, Serda Muherli bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan patroli rutin di wilayah Desa Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan patroli yang dilaksanakan di titik koordinat 0°59'36,57"LU 102°40'6,564"E ini bertujuan untuk menjaga kondisi wilayah serta mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, Babinsa bersama MPA tidak hanya melakukan pemantauan wilayah, namun juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi menjelaskan kepada masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dampak negatif serta konsekuensi hukum dari pembakaran lahan, sehingga lebih memilih cara yang aman dan ramah lingkungan dalam membuka lahan.
Patroli karhutla ini dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai langkah preventif guna meminimalisir terjadinya kebakaran, khususnya di wilayah Koramil 02/Tebing Tinggi.
Dari hasil patroli yang dilakukan, tidak ditemukan adanya titik api maupun kejadian karhutla di wilayah tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Koramil 02 TEBING TINGGI