Penyuluhan hukum diikuti prajurit dan Persit untuk memperkuat kesadaran hukum serta mencegah pelangg
Kakumdam XIX/TT Tekankan Kesadaran Hukum Prajurit di Yonif 851/BBC
Siak, 4 Juni 2026 — Kepala Hukum Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Kakumdam XIX/TT), Letnan Kolonel Chk Raden Gustaman Wiradinata, S.H., memimpin langsung kegiatan penyuluhan hukum bagi prajurit dan anggota Persit jajaran Brigif TP 89/GG di Markas Yonif TP 851/BBC, Kamis (4/6) pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari program penyuluhan hukum Semester I Tahun Anggaran 2026 yang digelar Kumdam XIX/TT.
Sejak pagi, ratusan peserta telah memenuhi lokasi kegiatan untuk mengikuti penyampaian materi yang berfokus pada peningkatan kesadaran hukum, disiplin keprajuritan, serta pencegahan berbagai pelanggaran yang berpotensi merugikan personel maupun satuan. Penyuluhan tersebut dilaksanakan berdasarkan program kerja Kumdam XIX/TT yang menyasar seluruh satuan di jajaran Brigif TP 89/GG.
Dalam paparannya, Letkol Chk Raden Gustaman Wiradinata menegaskan bahwa pemahaman hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum militer, tetapi merupakan kewajiban setiap prajurit dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari.
“Prajurit harus memahami aturan yang berlaku dan menjadikannya pedoman dalam setiap tindakan. Kesadaran hukum yang kuat akan memperkuat disiplin, profesionalisme, serta menjaga kehormatan diri, keluarga, dan satuan,” tegas Letkol Chk Raden Gustaman Wiradinata.
Kegiatan berlangsung secara interaktif. Selain penyampaian materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait permasalahan hukum yang kerap ditemui dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan bermasyarakat. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi berlangsung.
Penyuluhan hukum ini bertujuan meningkatkan pemahaman personel terhadap berbagai ketentuan hukum, menekan angka pelanggaran, serta membangun budaya taat hukum di lingkungan Kodam XIX/TT. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh prajurit dan anggota Persit mampu memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan serta mengambil keputusan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan di Yonif TP 851/BBC menjadi rangkaian awal pelaksanaan penyuluhan hukum Kumdam XIX/TT di jajaran Brigif TP 89/GG yang dijadwalkan berlangsung pada sejumlah satuan hingga pertengahan Juni 2026.
“Dengan pemahaman hukum yang baik, setiap personel akan lebih siap menghadapi tantangan tugas dan mampu menjaga citra positif TNI AD di tengah masyarakat,” tambahnya.
Hingga kegiatan berakhir, seluruh rangkaian penyuluhan berjalan tertib, aman, dan lancar. Para peserta diharapkan dapat mengimplementasikan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga tercipta lingkungan satuan yang semakin disiplin, profesional, dan taat hukum.
Editor :Tim Sigapnews