Edukasi Hukum Sejak Dini, Serda Dedi Laksanakan Komsos Hukum Pidana ke Warga Tanjung samak
Warung warga Tanjung samak
Tanjung samak(4/07/2026)— Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 02/TT, Serda Dedi, melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bertema sadar hukum kepada warga di wilayah binaannya, Sabtu (4/7). Langkah ini diambil guna meningkatkan pemahaman masyarakat kelas bawah mengenai aturan hukum pidana serta cara menghindari tindakan kriminal dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan yang berlangsung santai di pelabuhan Tanjung Samak ini diikuti oleh beberapa warga, tokoh pemuda, dan perangkat RT setempat.
Serda Dedi menjelaskan bahwa Komsos bukan sekadar sarana silaturahmi antara TNI dan rakyat. Namun, kegiatan ini juga menjadi wadah penting untuk memberikan edukasi yang bermanfaat bagi kelestarian lingkungan.
“Kami ingin warga tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga paham hukum. Pemahaman yang baik tentang hukum pidana bisa mencegah warga kita menjadi pelaku maupun korban kejahatan,” ujar Serda Dedi saat berdialog dengan warga.
Dalam pemaparannya, Serda Dedi mengupas beberapa contoh kasus pidana yang sering terjadi di lingkungan masyarakat. Mulai dari masalah pencurian, pencurian, hingga bahaya penyebaran berita bohong (hoax) dan judi online yang bisa menjerat warga ke ranah hukum.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menghidupkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Warga diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwajib atau Babinsa jika melihat ada indikasi pelanggaran hukum di sekitar mereka.
Sementara itu, Ketua RT setempat mengaku sangat terbantu dengan adanya penyuluhan hukum yang dikemas melalui pembicaraan santai ini. Menurutnya, edukasi seperti ini membuat warga awam menjadi lebih memahami batasan-batasan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan Komsos berjalan dengan aman, tertib, dan dapat diterima oleh masyarakat
Editor :Tim Sigapnews
Source : Koramil 02 TEBING TINGGI