DPRD Lingga Kritik Keras Pemkab, Tambang Timah 11.540 Hektare Baru Diketahui Wabup
Anggota Komisi lll DPRD Kabupaten Lingga, Anwar. (FOTO : Istimewa).
SIGAPNEWS.CO.ID – Pernyataan Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, yang mengaku baru mengetahui adanya aktivitas penambangan timah laut oleh PT Cipta Persada Mulia (CPM) di wilayah Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, menuai kritik keras dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lingga Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anwar.
Menurut Anwar, pengakuan tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi dan komunikasi terkait aktivitas perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lingga, khususnya yang bergerak di sektor pemanfaatan sumber daya alam.
Sebelumnya, Novrizal kepada wartawan menyampaikan bahwa dirinya baru memperoleh informasi mengenai aktivitas pertambangan timah laut tersebut dari Camat Lingga pada Rabu, 15 Juli. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak kecamatan masih akan berkoordinasi dengan Humas PT Cipta Persada Mulia untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait aktivitas perusahaan tersebut.
Bagi Anwar, kondisi itu menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat.
"Sangat disayangkan jika aktivitas pertambangan yang arealnya mencapai ribuan hektare di wilayah Kabupaten Lingga justru baru diketahui oleh pimpinan daerah setelah mendapat informasi dari camat. Ini menunjukkan adanya persoalan dalam sistem koordinasi dan pengawasan yang harus menjadi perhatian serius," tegas Anwar. Minggu, (19/07/26).
Menurutnya, meskipun kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan saat ini berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap harus mengetahui setiap aktivitas perusahaan yang berlangsung di wilayahnya.
Terlebih, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Cipta Persada Mulia tercatat memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas timah di Kabupaten Lingga dengan total luas mencapai 11.540 hektare.
Adapun rincian izin tersebut meliputi:
* IUP Nomor 81200121122260011 seluas 4.200 hektare;
* IUP Nomor 8120012112226001 seluas 2.940 hektare;
* IUP Nomor 8120012112226014 seluas 4.410 hektare.
Dengan luas wilayah tersebut, Anwar menilai keberadaan perusahaan seharusnya telah menjadi perhatian pemerintah daerah sejak awal.
"Ini bukan aktivitas berskala kecil. Dengan luas izin mencapai lebih dari sebelas ribu hektare, tentu masyarakat berhak mengetahui apa yang dilakukan perusahaan, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir, serta apa manfaat yang diterima daerah dan masyarakat Lingga," ujarnya.
Tak hanya menyoroti pernyataan Wakil Bupati, Anwar juga mengungkapkan bahwa selama ini DPRD Kabupaten Lingga tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga terkait perusahaan-perusahaan yang masuk dan beraktivitas di daerah tersebut.
Bahkan, hingga saat ini DPRD mengaku belum pernah menerima surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga mengenai perusahaan yang sedang beroperasi maupun yang akan beroperasi di Kabupaten Lingga.
"Sampai hari ini tidak ada surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga yang disampaikan kepada DPRD terkait perusahaan yang sedang beroperasi ataupun yang akan beroperasi di Kabupaten Lingga. Ini yang menjadi persoalan, karena DPRD memiliki fungsi pengawasan dan seharusnya mendapatkan informasi tersebut secara resmi," kata Anwar.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab minimnya informasi yang diterima DPRD mengenai berbagai aktivitas perusahaan yang berlangsung di Kabupaten Lingga, termasuk aktivitas pertambangan yang saat ini menjadi perhatian publik.
Padahal, kata dia, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang mengharuskan lembaga legislatif mengetahui berbagai investasi maupun aktivitas pemanfaatan sumber daya alam yang berpotensi berdampak kepada masyarakat.
“Selama ini kami di DPRD tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau koordinasi dari pemerintah daerah terkait perusahaan-perusahaan yang masuk dan beraktivitas di Kabupaten Lingga. Padahal DPRD memiliki fungsi pengawasan dan tentu perlu mengetahui setiap investasi maupun aktivitas pemanfaatan sumber daya alam yang akan berdampak kepada masyarakat,” tegasnya.
Anwar menilai komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hal mendasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Oleh karena itu, ia meminta agar pola koordinasi tersebut segera diperbaiki agar DPRD tidak hanya mengetahui aktivitas perusahaan setelah muncul polemik atau keluhan masyarakat.
"Jangan sampai pemerintah daerah berjalan sendiri tanpa membangun komunikasi dengan DPRD. Ketika muncul persoalan di tengah masyarakat, DPRD yang turun menerima aspirasi dan keluhan warga. Karena itu koordinasi harus dibangun sejak awal, bukan setelah muncul polemik," ujarnya.
Lebih lanjut, Anwar menegaskan DPRD Kabupaten Lingga tidak anti terhadap investasi. Namun ia mengingatkan bahwa setiap investasi yang masuk harus dilakukan secara terbuka dan diketahui seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang akan menerima dampak langsung dari aktivitas perusahaan tersebut.
"Kami mendukung investasi yang masuk dan memberikan manfaat bagi daerah.Tetapi keterbukaan informasi harus dikedepankan. DPRD tidak boleh mengetahui keberadaan perusahaan hanya dari pemberitaan atau setelah muncul persoalan di lapangan. Harus ada komunikasi dan pemberitahuan resmi agar pengawasan dapat berjalan dengan baik," katanya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Lingga segera mengambil langkah konkret dengan memanggil pihak PT Cipta Persada Mulia, instansi terkait, pemerintah kecamatan, DPRD, serta tokoh masyarakat guna memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aktivitas penambangan yang berlangsung di wilayah Pulau Pekajang.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kalau pemerintah daerah saja mengaku baru mengetahui aktivitas perusahaan setelah mendapat informasi dari camat, sementara DPRD juga tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, tentu ini menjadi catatan serius yang harus segera diperbaiki demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Wakil Pernyataan Bupati Lingga yang mengaku baru mengetahui aktivitas penambangan timah laut di Pulau Pekajang kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas pemanfaatan sumber daya alam serta memastikan setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Lingga berjalan secara transparan, memberikan manfaat bagi daerah, dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
Editor :Tim Sigapnews
Source : HDK