Babinsa Wilayah Kecamatan Gunung Kijang Hadiri Sosialisasi Penegakan Perda No. 1 Tahun 2024.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bintan.
Babinsa Wilayah Kecamatan Gunung Kijang Hadiri Sosialisasi Penegakan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Kabupaten Bintan, 20 Agustus 2026 — Sertu Kismawan, Babinsa Desa Malang Rapat, bersama Serda Ronal Hengki Saputra, Babinsa Kelurahan Kawal, pada pukul 08.39 WIB menghadiri kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Data Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2026.
Kehadiran kedua Babinsa dalam kegiatan ini bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah kecamatan dalam mensosialisasikan ketentuan peraturan daerah yang berlaku, sekaligus membantu menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat di wilayah binaan agar lebih memahami hak dan kewajiban terkait pajak dan retribusi daerah.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bintan. Babinsa berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyukseskan program-program pembangunan di wilayah Kecamatan Gunung Kijang.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Koramil 02/Bintim Dim 0315/TPI