PHR Temukan Indikasi Hidrokarbon di Petani 06 Rantau Kopar
Serda Beni Gunawan melaksanakan Giat pemaparan tindak lanjut Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait dugaan pencemaran lingkungan lokasi Petani 55, Petani 99, Petani 06 Kel. Rantau Kopar Kec. Rantau Kopar Kab. Rohil.
ROKAN HILIR — Dugaan pencemaran lingkungan di Kelurahan Rantau Kopar, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menunjukkan temuan berbeda di tiga lokasi. Hasil pengujian sampel yang dipaparkan Pertamina Hulu Rokan (PHR), Rabu (9/9/2026), menyebut tiga dari empat titik sampel di lokasi Petani 06 terindikasi tercemar hidrokarbon.
Pemaparan tindak lanjut tersebut berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB dan diikuti perwakilan Koramil 02/Tanah Putih, termasuk Serda Beni Gunawan yang mewakili Danramil 02/TP.
Dalam pemaparan hasil pengujian, tim HSE (Health, Safety and Environment) PHR menyampaikan hasil pemeriksaan sampel dari lokasi Petani 55, Petani 99, dan Petani 06.
Untuk lokasi Petani 55 dan Petani 99, hasil pengujian tidak menunjukkan adanya indikasi pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah PHR.
Temuan berbeda muncul di Petani 06. Dari empat titik pengambilan sampel, tiga titik dinyatakan terindikasi tercemar hidrokarbon.
Perbedaan hasil tersebut menjadi perhatian dalam tindak lanjut penanganan dugaan pencemaran di wilayah Rantau Kopar. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohil selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait hasil pengambilan dan pengujian sampel di ketiga lokasi tersebut.
Koordinasi tersebut dilakukan terutama untuk menindaklanjuti temuan di Petani 06 yang menunjukkan indikasi keberadaan hidrokarbon.
Dengan demikian, hasil pemaparan sementara menyimpulkan Petani 55 dan Petani 99 tidak terindikasi tercemar, sedangkan Petani 06 memiliki tiga titik yang terindikasi tercemar hidrokarbon.
DLH Rohil akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari proses tindak lanjut dan penanganan dugaan pencemaran lingkungan.
Editor :Tim Sigapnews