Wakili Dandim 0301/Pekanbaru, Pasipers Hadiri Rapat Forkompimda Kota Pekanbaru
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M.,
Pekanbaru – Komandan Kodim 0301/Pekanbaru Kolonel Inf Ikhsanudin, S.Sos., M.M., diwakili Pasipers Kodim 0301/Pekanbaru Mayor Inf Bram Erizal menghadiri Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru Tahun 2026, yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senin (28/9/2026).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M., dan dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru H. Markarius Anwar, S.T., M.Arch., Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, Kajari Pekanbaru Dr. Marlambson Carel Williams, S.H., M.H., Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muhamad Atta, S.I.K., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Arief Boediono, S.H., M.H., serta unsur Forkopimda dan pejabat terkait lainnya.
Dalam arahannya, Wali Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa rakor merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan penataan, pengamanan, dan penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset, khususnya aset yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan pelayanan publik, pemerintah, dan masyarakat.
Sejumlah persoalan menjadi pembahasan dalam rakor, di antaranya penanganan aset PLN dan persoalan aset di kawasan Ruko Ramayana/Pasar Pusat Kota Pekanbaru. Pembahasan juga mencakup aspek hukum, penguasaan, pemanfaatan, pencatatan, serta kepastian status aset pemerintah.
Selain persoalan aset, rapat turut membahas pencurian aset kelistrikan dan fasilitas umum, seperti kabel, trafo, panel lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), serta besi fasilitas umum.
Kapolresta Pekanbaru menyampaikan perlunya penguatan langkah pencegahan dan pengawasan melalui patroli serta penindakan terhadap pelanggaran hukum.
Rakor juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tempat hiburan, khususnya dalam upaya mencegah keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas yang melanggar ketentuan, termasuk penyalahgunaan alkohol dan narkotika. Pemerintah Kota Pekanbaru bersama unsur terkait didorong untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan peraturan daerah demi perlindungan anak dan ketertiban masyarakat.
Dari aspek hukum, Kajari Pekanbaru menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan aset pemerintah yang berkaitan dengan kerja sama Build, Operate, Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan kesiapan untuk menangani perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran Kodim 0301/Pekanbaru dalam rakor tersebut merupakan bagian dari sinergi TNI dengan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, serta penyelesaian berbagai persoalan di wilayah Kota Pekanbaru secara terpadu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi lintas sektor yang berkelanjutan, diharapkan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan pemerintah dan masyarakat dapat ditangani secara bersama-sama, sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Pekanbaru tetap terjaga.
Editor :Pendam XIX
Source : Pendim 0301