Sosialisasi Pengeboran Sumur dalam area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk sumur Usulan P_KE
Sosialisasi Pengeboran Sumur dalam area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk sumur
Sosialisasi Pengeboran Sumur dalam area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk sumur Usulan P_KERA25_0004 di Kec. Tanah Putih
pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2026 sekira pukul 10.30 Wib, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengeboran Sumur dalam area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk sumur Usulan P_KERA25_0004 di Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir.
*A. Dalam Kegiatan Sosialisasi Tersebut persyaratan Ganti Rugi kepada Pemilik Lahan sudah di tetapkan oleh KJPP dan pemilik Lahan Wajib melengkapi Administrasi yg ditentukan yaitu:
1. Salinan Identitas Pihak yg berhak / Mewakili
2. Salinan Kartu Keluarga
3. Dokumen kepemilikan Tanah ( Sertifikat Tanah, SKGR)
4. Surat keterangan tidak dalam Jaminan dan Sengketa
5. Surat Pernyataan Persetujuan Menjual dari Suami / Istri / Ahli Waris
6. Riwayat Tanah
7. Dokumen pendukung terkait Kepemilikan Tanah
*B. Adapun Tujuan Kegiatan Sosialisasi sbb: *
1. Pemecahan masalah ganti kerugian yang di klaim oleh Pemilik lahan yang berada di wilayah kerja Sumur Baru desa Kel. Sedinginan
2. Mensosialisasikan masalah ganti rugi lahan berskala besar dan Kecil yang luasannya < ± 5 Ha untuk Skala Kecil, dan Skala Besar > ± 10 Ha
3. Memberikan Pandangan Ganti rugi Lahan terhadap Pemilik yg berdasarkan SKGR, serta menghindari adanya Korupsi.
4. Melakukan Survei ke Lokasi Lahan dan memasang Patok PHR di lokasi Lahan yang akan di Ganti Rugi milik warga masyarakat Kel. Sedinginan
5. Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan pengeboran sumur.
6. Menjelaskan status kawasan: area yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
7. Menyampaikan kode usulan perizinan: P_KERA25_0004 sebagai dasar hukum kegiatan.
8. Menerangkan manfaat, dampak, serta langkah-langkah mitigasi lingkungan selama kegiatan berlangsung.
9. Menerima tanggapan, saran, dan aspirasi masyarakat terkait kegiatan.
*. C. Peserta Sosialisasi:*
- Perwakilan Instansi terkait (Kehutanan, ESDM, Pemerintah Daerah)
- Pemerintah Kecamatan Tanah Putih, Kepenghuluan/Desa setempat
- Tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama
- Warga masyarakat yang terdampak wilayah kegiatan
- Perwakilan pelaksana kegiatan pengeboran
Editor :Tim Sigapnews
Source : Pendam XIX/TT