Rapat koordinasi Pilpeng sekecamatan tanah putih, kab. Rohil
Rapat koordinasi Pilpeng sekecamatan tanah putih, kab. Rohil
Danramil 02/TP Kapten Arh Iswandi menghadiri rapat koordinasi Pilpeng sekecamatan tanah putih di aula kantor camat tanah putih, kab. Rokan hilir.
Pada Hari Rabu 21 Oktober 2026 pukul 10.00 wib, Danramil 02/TP Kapten Arh Iswandi menghadiri rapat koordinasi Pilpeng sekecamatan tanah putih di aula kantor camat tanah putih, kab. Rokan hilir.
*A. Adapun Isi deklarasi pilpeng seKecamatan Tanah putih*
*1.* Akan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan menjaga keutuhan NKRI.
*2.* Akan menjalankan tugas Penghulu dengan jujur, adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
*3.* Akan mematuhi seluruh peraturan Pilpeng: Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 9 Tahun 2015, Perda No. 7 Tahun 2022, dan Perbup No. 14 Tahun 2023.
*4.* Tidak akan melakukan politik uang (money politics), intimidasi, atau mengerahkan aparat / BPKep / Perangkat Desa untuk pemenangan.
*5.* Tidak akan melibatkan ASN, TNI, Polri, dan Perangkat Kepenghuluan dalam kampanye. Sesuai Pasal 42 Perda, BPKep dan Perangkat dilarang ikut kampanye.
*6.* Sanggup menerima hasil Pilpeng dengan lapang dada dan tidak akan melakukan kerusuhan / anarkis.
*7.* Jika terpilih, siap bertempat tinggal di Kepenghuluan dan tidak akan rangkap jabatan.
*8.* Apabila melanggar pakta ini, saya bersedia menerima sanksi pembatalan sebagai calon / penghulu terpilih sesuai hukum yang berlaku.
*B. Pembahasan Teknis Pelaksanaan Pilpeng*
- ???? Jadwal serentak pemilihan di seluruh kepenghuluan se-Kecamatan Tanah Putih.
- ???? Pembagian tugas panitia kecamatan dan panitia kepenghuluan.
- ???? Syarat, tata cara pencalonan, visi-misi, dan masa kampanye.
- ???? Persiapan TPS, perlengkapan pemungutan suara, pengelolaan surat suara.
- ???? Tata cara pemungutan, penghitungan suara, dan penetapan hasil.
3. Pengamanan & Ketertiban
- Koordinasi pengamanan gabungan TNI–Polri di setiap lokasi pemilihan.
- Protokol ketertiban, larangan kampanye di hari tenang, dan penanganan pelanggaran.
4. Penyampaian Kendala & Solusi Tiap Kepenghuluan
- Catatan kendala: jangkauan wilayah, ketersediaan tempat, jumlah petugas, dll.
- Kesepakatan langkah penyelesaian bersama.
5. Penutup & Komitmen Bersama
- Menegaskan komitmen pelaksanaan yang jujur, adil, transparan, dan damai.
*C. TUJUAN KEGIATAN*
- Menyamakan persepsi, aturan, dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Penghulu se-Kecamatan Tanah Putih.
- Memastikan kesiapan panitia, sarana prasarana, dan pengamanan di setiap Kepenghuluan.
- Menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif selama proses pemilihan.
- Menampung kendala dan mencari solusi bersama demi kelancaran acara.
*D. KESIMPULAN.*
Rapat berjalan dengan lancar dan penuh semangat kekeluargaan. Seluruh peserta menyepakati keseragaman jadwal, prosedur teknis, serta pola pengamanan yang terkoordinasi. Diharapkan seluruh tahapan Pemilihan Penghulu Serentak se-Kecamatan Tanah Putih dapat berjalan lancar, aman, tertib, dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Pendam XIX/TT