Babinsa Koramil 02/Kota Bersama Kelurahan Kota Baru Tertibkan Aktivitas PKL di Jalan Ahmad Yani
Pekanbaru – Upaya menjaga ketertiban fasilitas umum terus dilakukan di wilayah Kota Pekanbaru. Babinsa Koramil 02/Kota Kodim 0301/Pekanbaru, Sertu Robet Sitorus, bersama unsur Kelurahan Kota Baru memberikan imbauan dan teguran kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Lurah Kota Baru Lovin Dritos, S.Hum., staf kelurahan, Bhabinkamtibmas, serta pengurus RT/RW. Langkah ini dilakukan untuk mengingatkan para pedagang agar mematuhi aturan penggunaan fasilitas umum dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi pedagang secara langsung untuk menyampaikan ketentuan mengenai waktu berjualan, penempatan lapak, serta kebersihan lingkungan. Para pedagang juga diminta memperhatikan fungsi trotoar dan badan jalan agar tetap dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Sesuai arahan yang disampaikan, pedagang diminta menyelesaikan aktivitas berjualan dan meninggalkan lokasi pasar pada pukul 09.00 WIB. Sementara itu, perlengkapan dan lapak dagangan harus sudah dibongkar paling lambat pukul 08.30 WIB setiap hari sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan dari pihak kelurahan.
Petugas turut menyerahkan surat teguran tertulis yang diterbitkan Kelurahan Kota Baru pada 7 Oktober 2026 dengan Nomor 140/KB-Umum/2026/32. Surat tersebut menjadi dasar penyampaian kembali aturan kepada pedagang yang menggunakan trotoar, bahu jalan, maupun badan jalan sebagai tempat berjualan.
Penataan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 11 ayat (1), terkait larangan penggunaan fasilitas umum di luar fungsi utamanya tanpa izin.
Sertu Robet Sitorus menyampaikan bahwa keterlibatan Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah kelurahan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan wilayah binaan.
Menurutnya, penataan kawasan perdagangan perlu dilakukan melalui komunikasi langsung agar pedagang memahami ketentuan yang berlaku dan dapat menyesuaikan kegiatan usahanya tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya.
“Melalui kegiatan ini, kami mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan yang telah disampaikan, menjaga kebersihan lingkungan, serta memberikan ruang bagi pejalan kaki dan pengguna jalan. Harapannya, penataan dapat berjalan dengan baik melalui kerja sama seluruh pihak,” ujarnya.
Lurah Kota Baru Lovin Dritos, S.Hum., menegaskan bahwa pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kelurahan menyosialisasikan ketentuan penataan PKL. Pedagang diharapkan menindaklanjuti pemberitahuan itu dengan menyesuaikan waktu dan lokasi berjualan sesuai aturan.
Apabila teguran tidak dipatuhi, penanganan lebih lanjut dapat dilakukan oleh tim penertiban gabungan bersama Satpol PP dan instansi terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Danramil 02/Kota Mayor Arm Febrizal menekankan pentingnya sinergi antara TNI, pemerintah kelurahan, kepolisian, serta pengurus lingkungan dalam mendukung ketertiban umum. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar proses penataan dapat berlangsung tertib, aman, dan mengedepankan komunikasi dengan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan fungsi trotoar bagi pejalan kaki dapat terjaga, arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani lebih lancar, serta kebersihan lingkungan tetap terpelihara. Kesadaran pedagang untuk menaati ketentuan menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan kawasan yang tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Editor :Pendam XIX
Source : Koramil 02 Kota






