ALAMAK!!! Dugaan Aliran Dana Pilkada Rohil Rp12 Miliar Membelit Mantan Bupati Afrizal Sintong
Mantan Bupati Rohil. Dok foto( Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong disebut-sebut menerima aliran dana hingga Rp12 miliar dari PT SPRH, perusahaan pengelola Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan. Dugaan itu mengemuka dalam sidang korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman.(21/5)
Selama persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum Tomi Jefisa mengungkap sejumlah pencairan dana PT SPRH yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik Afrizal Sintong. Saksi Sundari, bendahara PT SPRH, mengakui adanya penarikan dana Rp300 juta pada Agustus 2024, yang sebagian di antaranya untuk pembayaran "baju Afrizal Sintong" di Jakarta senilai Rp50 juta.
Tak hanya itu, pada Oktober 2024, dana Rp300 juta lagi dicairkan, dengan Rp35 juta di antaranya untuk tim IT yang dipakai mendukung pemenangan Pilkada Bupati Rohil. Saksi juga menyebut penyaluran Rp50 juta untuk kampanye Afrizal Sintong, yang diserahkan kepada Sekretaris PT SPRH, Khairudin.
Yang paling mencolok, pada November 2024, terdapa? pencairan dana sebesar Rp2 miliar yang diklaim untuk kepentingan Afrizal Sintong. Dana tersebut diantarkan oleh seseorang bernama Junaidi ke Mess Bupati Rohil dan diterima oleh istri serta anak Sintong.
Afrizal Sintong membantah keras menerima aliran dana sebesar Rp12 miliar tersebut. "Tidak betul," tegasnya saat diperiksa sebagai saksi.
JPU menyatakan akan mendalami semua keterangan saksi, termasuk kemungkinan menghadirkan pihak lain yang terlibat dalam aliran dana itu. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk sejumlah akademisi.
Editor :Erick Simanjuntak
Source : Rilis