Babinsa Sisir Lahan Rawan Karhutla di Sungai Bakau Sinaboi, Ingatkan Warga Sanksi Hukum Bakar Lahan
Serma Riza Ariandi bersama Anggota Tim melaksanakan Patroli di titik Rawan Karlahut dengan menggunakan Kendaraan Roda Dua
Babinsa Sisir Lahan Rawan Karhutla di Sungai Bakau Sinaboi, Ingatkan Warga Sanksi Hukum Bakar Lahan
SINABOI – Guna mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel TNI dari Koramil 01/Bangko terus gencar melaksanakan kegiatan patroli terpadu di wilayah rawan kebakaran.Sabtu (16/05/2026) siang,
Anggota Koramil 01/Bangko Tim 4 yang dipimpin oleh Serma Riza Ariandi bersama tiga anggota Babinsa menyisir area perkebunan dan semak belukar di wilayah Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Wadanramil 01/Bangko Kapten Cba (K) Karnilawati menyampaikan bahwa patroli ini fokus menyasar area yang dinilai rawan terjadinya kebakaran guna mempertemukan munculnya titik api (hotspot). Petugas juga memantau kondisi lahan gambut dan sumber udara di sekitar lokasi sebagai langkah persiapan Siagaan.
Berdasarkan pemantauan di titik koordinat N 2°16'48.6012" E 100°57'23.3748", tim patroli melaporkan situasi aman terkendali. Hingga kegiatan selesai, petugas tidak menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan oleh warga setempat.
Selain melakukan patroli fisik, para Danpos maupun Babinsa di lapangan juga aktif memberikan edukasi terkait sanksi hukum pembakaran lahan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dijerat hukum pidana yang sangat berat, di antaranya:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Pasal 108 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pasal 108 menyatakan setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 78 ayat (3) menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Melalui patroli dialogis ini, warga diimbau secara tegas namun humanis untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar demi menghindari dampak buruk bagi lingkungan, kesehatan, serta ancaman hukuman pidana tersebut.(AnD)
Editor :Tim Sigapnews
Source : Tim Pendam XIX (AnD)