APEL GELAR PASUKAN DAN GELAR SARANA PRASARANA SIAGA KARHUTLA KABUPATEN SIAK 2026.
Siak, 30 Juni 2026 – Kasdim 0322/Siak Mayor Inf. Indra Mangratua Samosir menghadiri Apel Gelar Pasukan dan Gelar Sarana Prasarana (Sarpras) Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Siak Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Siak, Kampung Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Selasa (30/6).
Kegiatan yang dipimpin oleh Wakil Bupati Siak Syamsurizal Budi, S.Ag., M.Si. selaku Inspektur Upacara tersebut diikuti sekitar 200 peserta dan tamu undangan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, BPBD, pemerintah daerah, instansi terkait, Manggala Agni, Regu Pemadam Kebakaran (RPK) perusahaan, serta pelajar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdis Ops Dirga Lanud Roesmin Nurjadin Letkol Adm Suarno Casmana, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Pgs Danposal Siak Letda Laut Arisman, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Mahadar, S.Pd., M.M., Kalaksa BPBD Siak Novendra Kasmara, STTP, para pimpinan OPD, camat, kapolsek, danramil, serta perwakilan perusahaan yang tergabung dalam Satgas Karhutla.
Dalam amanatnya, Wakil Bupati Siak menyampaikan bahwa Kabupaten Siak merupakan salah satu wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan. Hingga 29 Juni 2026, luas lahan yang terdampak Karhutla telah mencapai 128,71 hektare yang tersebar di 11 kecamatan. Kondisi tersebut menuntut seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menghadapi musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino.
Pemerintah Kabupaten Siak juga telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Tahun 2026 yang berlaku sejak 18 Februari hingga 30 November 2026 serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karhutla guna memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan. Seluruh unsur pemerintah, TNI, Polri, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan terus memperkuat sinergi serta mengedepankan langkah-langkah pencegahan secara terpadu.
Selain itu, camat, lurah, dan penghulu diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Perusahaan juga diwajibkan menjaga wilayah konsesinya, menyiapkan personel dan sarana-prasarana pemadaman, serta melaksanakan patroli secara rutin. Setiap bentuk kelalaian yang menyebabkan terjadinya Karhutla akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan kesiapan personel dan sarana-prasarana penanggulangan Karhutla sebagai bentuk komitmen bersama dalam memastikan seluruh kekuatan siap digerakkan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan berakhir pada pukul 09.37 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Melalui apel kesiapsiagaan ini diharapkan koordinasi lintas sektor semakin solid sehingga upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Kabupaten Siak dapat dilaksanakan secara cepat, efektif, dan terpadu demi menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Editor :Tim Sigapnews