Babinsa Komsos di Perkebunan, Koptu Fian Hendratmo Dorong Pengembangan Kelapa dan Pisang di Jemaja
Babinsa Koramil 04/Letung Kodim 0318/Natuna, Koptu Fian Hendratmo melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (komsos) dengan mengunjungi sektor perkebunan kelapa dan pisang di wilayah Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (8/7/2026).
Babinsa Komsos di Perkebunan, Koptu Fian Hendratmo Dorong Pengembangan Kelapa dan Pisang di Jemaja
Babinsa Koramil 04/Letung Kodim 0318/Natuna, Koptu Fian Hendratmo melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (komsos) dengan mengunjungi sektor perkebunan kelapa dan pisang di wilayah Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (8/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Koptu Fian Hendratmo menjalin silaturahmi dengan Bapak Anggun, warga Genting Dusun, Desa Batu Berapit, yang merupakan pemilik perkebunan kelapa dan pisang. Selain mempererat hubungan dengan warga binaan, Babinsa juga meninjau langsung kondisi serta perkembangan tanaman di lokasi perkebunan.
Pada kesempatan itu, Babinsa memberikan motivasi kepada Bapak Anggun agar terus bersemangat dalam mengembangkan usaha perkebunan sebagai salah satu sektor yang berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan dengan tidak membakar sampah secara sembarangan di area perkebunan karena berisiko memicu kebakaran lahan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
Koptu Fian juga mengimbau agar pesan tersebut disampaikan kepada warga lainnya yang beraktivitas di kawasan perkebunan. Menurutnya, kepedulian bersama dalam mencegah kebakaran dan menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Bapak Anggun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan serta perhatian Babinsa. Ia mengaku termotivasi dengan arahan yang diberikan dan berharap sektor perkebunan kelapa dan pisang di wilayah Jemaja terus berkembang sehingga dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Pendam XIX Kodam XIX