Tim Gabungan Kembali Segel Tempat Hiburan Malam dan Penjual Miras Tanpa Izin di Wilayah Tapung
Tim Gabungan Kembali Segel Tempat Hiburan Malam dan Penjual Miras Tanpa Izin di Wilayah Tapung
Tapung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali melakukan Operasi Yustisi terkait prostitusi dan peredaran sekaligus pelarangan penjualan minuman keras tanpa izin. Operasi kali ini menyasar tempat hiburan malam di Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada Selasa (21/07/2026).
Operasi ini sebagai respons terhadap aduan masyarakat mengenai praktik prostitusi serta peredaran minuman keras yang dekat dengan lingkungan warga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
“Saat operasi, Satpol PP Kampar bekerja sama dengan Polsek Tapung, Koramil 16/Tapung,Aparatur Pemerintahan Kecamatan Tapung dan Pemerintahan Desa Gading Sari menemukan tempat yang menjadi targer telah tutup, dan terkesan kucing - kucingan tidak ada penjual di lokasi saat petugas tiba, kendati demikian Petugas tetap menyegel tempat tersebut dengan banner bertuliskan "TEMPAT INI DITUTUP"
"Peredaran minuman beralkohol dewasa ini telah berdampak pada tindakan kriminalitas dan kejahatan lainnya serta kondisi anak-anak usia sekolah dan para remaja generasi penerus bangsa acapkali mengonsumsinya dan menimbulkan dampak negatif dalam kondisi sosial masyarakat. Pada usia tersebut, secara psikologis mereka belum stabil untuk mengonsumsi alkohol.
Saat dikofirmasi Danramil 16/Tapung Kapten Inf Dedi,AM.d bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya warung remang-remang,tempat karoke yang menyediakan wanita penghibur dan penjual minuman keras ilegal.
Kita juga menghimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melaksankan kegiatan atau usaha yang menjurus kepada Maksiat dan Pekat (Penyakit Masyarakat) mari bersama kita jaga dan jangan sampai warga pelaku usaha hanya mementingkan keuntungan materi semata tetapi perhatikan juga dampaknya terhadap kamtibmas apabila menjual barang yang tidak dilarang atau tidak semestinya . Kami selaku Aparat kewilayahan bekerjasama fengan pihak terkait akan menindak tegas terhadap segala sesuatu yang dapat mengangu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Seraya menambahakan Mari Kita jaga bersama-sama Negeri Serambi mekah yang kita sayangi ini dari kegiatan Maksiat dan kenakalan remaja dan tidakan kriminal lainnya yang berdampak negatif bagi kondisi sosial masyarakat agar Kabupaten Kampar Semakin Melaju,
“Harapannya, masyarakat juga dapat aktif dalam kelompok jaga warga di setiap padukuhan untuk membantu memantau perkembangan pemukimannya. Jika ada orang yang menjual atau mengedarkan minuman beralkohol dan minuman oplosan di sekitarnya, dapat melaporkan kepada Perangkat Desa, Babinsa,Bhabinkamtibmas atau langsung kepada pihak Satpol PP. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kondisi Tapung yang kondusif dan menjadi rumah yang Aman Nyaman dan Tentram bagi masyarakat Tapung,”tegas Danramil.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Koramil 16/Tapung