HIMBAUAN LARANGAN MENJUAL BARANG KADALUARSA DI WARUNG KELONTONG
HIMBAUAN LARANGAN MENJUAL BARANG KADALUARSA DI WARUNG KELONTONG
Babinsa Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Serda Erwin Simarmata, melaksanakan kegiatan penyampaian himbauan kepada para pemilik warung kelontong di wilayah binaan terkait pengelolaan barang dagangan.
Babinsa menegaskan agar para pedagang senantiasa memeriksa masa berlaku atau tanggal kedaluwarsa seluruh barang dagangan yang dijual. Barang yang sudah melewati batas waktu kedaluwarsa dilarang keras untuk diperjualbelikan kepada masyarakat, karena dapat membahayakan kesehatan, menimbulkan gangguan penyakit, dan merugikan konsumen. Selain merugikan pembeli, praktik menjual barang kadaluarsa juga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi hukum bagi pelakunya.
Disarankan kepada para pemilik warung untuk memisahkan, mencatat, dan melaporkan barang yang sudah kedaluwarsa guna dimusnahkan secara benar, serta selalu menyusun stok barang dengan rapi agar tidak ada barang yang terlewat masa berlakunya. Kegiatan ini bertujuan menjamin keamanan pangan dan melindungi keselamatan warga masyarakat Desa Pulau Medang.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Babinsa Koramil 06/Senayang Kodim 0315/TPI