Babinsa dan Warga Kota Baru Perkuat Sinergi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkotika
Pekanbaru - Babinsa Kelurahan Kota Baru, Koramil 02/Kota Kodim 0301/Pekanbaru, Sertu Sumarsono menghadiri kegiatan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkotika, pencegahan, rehabilitasi dan hukum pidana tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Kota Baru, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kamis (20/8/2026).
Penyuluhan diikuti Lurah Kota Baru diwakili Kasi Pemerintahan, Ketua PBH Peradi Pekanbaru Syahidil Yuri SH, MH, Dosen Universitas Persada Bunda Dr. Khairul Azwar Anas SH, MH, narasumber dari Kemenkum Kanwil Riau Dwi Maya Carly SH, MH, Ketua Forum RT/RW serta para Ketua RT/RW se-Kelurahan Kota Baru.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh protokol, doa, sambutan Lurah Kota Baru yang disampaikan Kasi Pemerintahan, sambutan dari PBH Peradi Pekanbaru dan Dosen Universitas Persada Bunda, dilanjutkan pemaparan materi oleh narasumber dari Kemenkum Kanwil Riau. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama dan penutupan.
Dalam penyuluhan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai faktor-faktor yang dapat mendorong seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Di antaranya keinginan mencoba-coba akibat kurangnya pengetahuan, rasa ingin menikmati hingga menjadi kebiasaan dan kecanduan, mengikuti tren atau gaya hidup, serta ketidakmampuan menghadapi tekanan dan lingkungan pergaulan.
Selain pencegahan, materi juga membahas pentingnya proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, baik melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Pengawasan dan dukungan keluarga juga dinilai penting dalam membantu proses pemulihan.
Babinsa Kelurahan Kota Baru Sertu Sumarsono mengatakan kegiatan penyuluhan tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para orang tua dan pengurus lingkungan, agar bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Pencegahan harus dilakukan bersama-sama. Orang tua, RT/RW, tokoh masyarakat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas harus saling berkoordinasi apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan,” ujar Sumarsono.
Ia menambahkan generasi muda perlu diberikan pemahaman sejak dini mengenai bahaya narkotika karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat mengganggu masa depan dan kehidupan sosial seseorang.
Sementara itu, Lurah Kota Baru diwakili Kasi Pemerintahan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi mengenai bahaya narkotika perlu terus dilakukan agar masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup untuk melakukan pencegahan sejak dari lingkungan keluarga dan tempat tinggal.
“Kami berharap penyuluhan ini dapat meningkatkan kepedulian masyarakat. Pencegahan narkotika tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah atau aparat, tetapi membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Terpisah, Danramil 02/Kota Mayor Arm Febrizal mengatakan Babinsa akan terus mendukung kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.
“Babinsa memiliki peran dalam membantu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Karena itu, kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu berkoordinasi dengan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas apabila menemukan persoalan terkait penyalahgunaan narkotika,” ujar Febrizal.
Ia menegaskan pencegahan harus menjadi perhatian bersama dengan mengedepankan edukasi, pengawasan lingkungan dan kepedulian terhadap anggota keluarga maupun warga sekitar.
Dalam materi hukum, peserta juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi pidana bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diingatkan mengenai pentingnya mengikuti mekanisme rehabilitasi dan pelaporan apabila terdapat anggota keluarga atau warga yang membutuhkan penanganan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat Kelurahan Kota Baru semakin memahami bahaya narkotika serta mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Editor :Pendam XIX
Source : Koramil 02 Kota