Pasi Intel Kodim 0317/TBK Saksikan Pemusnahan Barang Bukti 100 Perkara di Karimun
KARIMUN — Pasi Intel Kodim 0317/TBK Kapten Inf Kamdi menyaksikan pemusnahan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Sungai Lakam, Kecam
Pasi Intel Kodim 0317/TBK Saksikan Pemusnahan Barang Bukti 100 Perkara di Karimun
KARIMUN — Pasi Intel Kodim 0317/TBK Kapten Inf Kamdi menyaksikan pemusnahan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Selasa (1/9/2026).
Kapten Inf Kamdi hadir mewakili Dandim 0317/TBK dalam kegiatan yang menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Pemusnahan melibatkan barang bukti dari 100 perkara, terdiri atas 95 perkara tindak pidana umum dan lima perkara tindak pidana khusus.
Jumlah barang bukti narkotika menjadi bagian paling menonjol dalam pemusnahan itu. Dari 50 perkara narkotika, Kejari Karimun memusnahkan 4.013,64 gram sabu, 152,84 gram ganja, serta 57,05 gram pil ekstasi.
Selain narkotika, petugas juga memusnahkan barang bukti dari 11 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA), tujuh perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), dan tiga perkara tindak pidana terorisme. Barang bukti tersebut antara lain berupa pakaian, telepon seluler dan barang lainnya.
Sementara itu, lima perkara tindak pidana khusus merupakan perkara kepabeanan dengan barang bukti berupa telepon seluler.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekda Karimun Sularno, Ketua DPRD Karimun Raja Rafija, Kepala Kejari Karimun Andhy H. Bolifar, S.H., M.H., Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., Kepala BNN Karimun AKBP Eko Hardianto, S.Kom., serta unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, laporan jumlah barang rampasan, penandatanganan berita acara, kemudian dilanjutkan pemusnahan barang bukti.
Langkah tersebut menegaskan bahwa barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Pemusnahan juga menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan secara tertib dan transparan.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Kodim 0317/TBK