Batuud Koramil 05 Tegas: Barang Ilegal Tak Boleh Kembali Beredar
Pesan tegas terhadap peredaran barang ilegal kembali disuarakan. Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2025–2026 dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau di Kantor Bantu Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Selasa (1/9/2026).

Pemusnahan dilakukan secara simbolis, dilanjutkan dengan pembakaran menggunakan tong sampah, pemotongan menggunakan mesin pemotong rokok, hingga penimbunan kembali menggunakan alat berat.
Bagi Koramil Batuud 05/Bukit Batu, pemusnahan tersebut bukan sekedar menghilangkan barang hasil penindakan, namun menjadi peringatan keras bahwa pelanggaran kepabeanan dan cukai tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
“Barang yang sudah dinyatakan ketentuan tidak boleh kembali beredar di masyarakat. Ini menjadi pesan tegas bahwa aturan harus dihormati dan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum,” tegas Peltu Donal Nababan.

Ia menekankan, pemberantasan barang ilegal membutuhkan sinergi seluruh pihak. Tidak hanya aparat penegak hukum, masyarakat juga memiliki peran penting dengan tidak membeli, menyimpan ataupun membantu mengedarkan barang yang melanggar ketentuan.
“Jangan hanya melihat keuntungan sesaat saja. Peredaran barang ilegal dapat merugikan negara dan pada akhirnya berdampak kepada. Karena masyarakat itu, mari bersama-sama menjaga wilayah ini agar tetap tertib, aman dan taat aturan,” pesannya.

Sinergi lintas instansi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran kepabeanan dan bea cukai.
Acara tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau Wijo Mulyono, perwakilan Bupati Bengkalis, Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, perwakilan TNI AL, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Leni Lespira, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Ade Irawan, Kepala KPPBC TMP V Bengkalis serta sejumlah pejabat dan tamu undangan.(Ramil05BB)
Editor :Tim Sigapnews