Antisipasi Dini, Personel Koramil 01/Bangko Sisir Kawasan Rawan Karhutla di Sungai Bakau Sinaboi
Antisipasi Karhutla – Dua personel Babinsa Koramil 01/Bangko Kodim 0321/Rohil berpatroli menggunakan sepeda motor dinas di kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, S
MATRATNI, ROHIL – Jajaran TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0321/Rohil melalui Koramil 01/Bangko terus berkomitmen menjaga wilayah teritorialnya dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah preventif ini diwujudkan melalui kegiatan patroli intensif secara berkala yang menyasar daerah-daerah rawan kebakaran.
Pada Sabtu (05/09/2026) siang, Tim Resimen Koramil 01/Bangko kembali bergerak menyusuri kawasan perkebunan dan semak belukar. Patroli kali ini dipimpin langsung oleh Komandan Kelompok (Danpok) 4 Koramil 01/Bangko, Serma Riza, dengan melibatkan 3 orang anggota Babinsa.
Fokus penyisiran dilakukan di wilayah Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Menggunakan sepeda motor dinas, para personel TNI memantau langsung kondisi fisik lapangan guna memastikan tidak ada aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar maupun potensi titik api (hotspot) tersembunyi.
Wadanramil 01/Bangko Kapten Cba (K) Karnilawati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi langsung dari Dandim 0321/Rohil untuk memastikan wilayah Rokan Hilir tetap aman dari bencana kabut asap.
"Personel di lapangan terus bergerak memantau titik-titik rawan secara berkala. Berdasarkan pantauan visual di lapangan dan pengecekan koordinat N 2°16'48.6012" E 100°57'23.3748", hasil patroli hari ini menyatakan nihil untuk titik api," ujarnya mewakili Danramil.
Selain memantau situasi, kehadiran Babinsa di lapangan juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi serta imbauan kepada warga sekitar agar bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Koramil juga mengingatkan masyarakat mengenai ketatnya sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan secara sengaja dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar.
Selama patroli berlangsung, situasi di wilayah Kepenghuluan Sungai Bakau dilaporkan aman, kondusif, dan terkendali. (Sertu Andi J)
Editor :Tim Sigapnews
Source : Tim Pendam XIX