Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 01/Bgk Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Sanksi Pidana di Pedamaran.
Danpos (Komandan Pos)Babinsa Koramil 01/Bangko, Wilayah Kecamatan Pekaitan Serma Windi Aryono, memberikan sosialisasi pencegahan Karhutla dan sanksi pidananya kepada warga di Kepenghuluan Pedamaran, Rokan Hilir, Riau, Minggu (28/6/2026). (Foto: Srt A
ROHIL – Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 0321-01/Bangko Kodim 0321/Rohil terus bergerak aktif di lapangan. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi intensif yang digelar di wilayah Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (28/6/2026).
Kegiatan preventif ini dipimpin langsung oleh Komandan Kelompok (Danpok) 3 sekaligus Danpos Wilayah Kecamatan Pekaitan, Serma Windi Aryono. Fokus utama aksi ini adalah mengedukasi warga mengenai dampak buruk Karhutla serta ketegasan peraturan hukum bagi para pelaku pembakaran.
Dalam arahannya, Serma Windi Aryono mengingatkan masyarakat secara persuasif agar tidak menggunakan metode pembakaran saat membersihkan atau membuka lahan perkebunan baru. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
Sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan meliputi hukuman penjara dan denda materi yang sangat besar. Aturan ini telah tertuang jelas dalam sejumlah regulasi negara, ujar Serma Windi.
Beberapa payung hukum yang mengatur sanksi tersebut di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Lebih lanjut, Serma Windi memberikan hukuman bobot yang dapat menjerat pelaku, mulai dari ancaman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar, hingga pidana kurungan 3–10 tahun dengan denda mencapai Rp3–10 miliar.
“Selain sanksi pidana dan denda, lahan yang terbakar juga akan langsung dikenakan status quo. Artinya, pemilik lahan tidak diizinkan memanfaatkan tanah tersebut untuk aktivitas apa pun sampai keluar keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.
Secara terpisah, Dandim 0321/Rohil, Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub.Int., melalui Wadan Ramil 01/Bangko, Kapten Cba (K) Karnilawati, membenarkan dan mendukung penuh giat sosialisasi serta patroli Karhutla yang gencar dilaksanakan oleh personel Babinsa di wilayah teritorialnya
Di akhir kegiatan, Serma Windi Aryono kembali menggarisbawahi bahwa penanggulangan bencana Karhutla memerlukan sinergi dari seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya bertumpu pada aparat TNI, Polri, atau pemerintah daerah semata.
“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami sebagai Babinsa sangat mengapresiasi warga yang sejauh ini telah aktif menjaga lahannya-masing agar tetap aman dari bahaya masing-masing api. Dengan pendekatan ini, kami berharap kesadaran hukum semakin meningkatkan demi kelestarian alam bersama,” tutupnya.
Laporan: (Srt Andi)
Editor :Tim Sigapnews
Source : Tim Pendam XIX