BABINSA MANTANG BESAR HADIRI PENYULUHAN HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Keterbukaan dan kepatuhan hukum adalah kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
BABINSA MANTANG BESAR HADIRI PENYULUHAN HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Mantang, 10 Juli 2026 – Serda L.P Gultom selaku Babinsa Desa Mantang Besar, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, menghadiri undangan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa se-Kecamatan Mantang. Kegiatan berlangsung pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Kecamatan Mantang.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat desa mengenai landasan hukum, tata cara, serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan aturan dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini penting agar setiap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan berjalan benar, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Serda L.P Gultom menyampaikan dukungan penuh Koramil 02/Bintim terhadap pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana desa yang jujur dan sesuai aturan akan menjamin setiap program pembangunan dan bantuan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Keterbukaan dan kepatuhan hukum adalah kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Kami siap berperan aktif dalam pengawasan di lapangan serta bersinergi agar pengelolaan keuangan desa di wilayah Kecamatan Mantang semakin tertib dan bebas dari penyimpangan,” ujar Serda L.P Gultom.
Kegiatan berlangsung secara tertib dan interaktif, dihadiri oleh Camat Mantang, perangkat desa, pendamping desa, serta unsur terkait lainnya.
Editor :Tim Sigapnews
Source : BATUUD Koramil 02/Bintim Dim 0315/TPI