PATROLI DAN SOSIALISASI PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (KARHUTLA)
PATROLI DAN SOSIALISASI PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (KARHUTLA)
Koramil 06/Senayang
Babinsa Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Sertu H.P. Hutagalung, melaksanakan kegiatan Patroli Keamanan sekaligus Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bersama Bapak Faisal (Kepala Dusun I Tanjung Kelit) serta Bapak Amrullah (Ketua RT 01 RW 01 Desa Tanjung Kelit).
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan himbauan dan pemahaman kepada warga mengenai larangan keras membuka lahan dengan cara membakar, serta larangan melakukan pembakaran di kawasan hutan lindung. Tindakan tersebut dilarang tegas karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, dan dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan badan serta denda hingga ratusan juta rupiah. Babinsa juga menghimbau agar apabila ditemukan indikasi atau terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah, segera melaporkannya kepada aparat Babinsa atau petugas berwenang di Desa Tanjung Kelit untuk penanganan secepatnya.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Babinsa Koramil 06/Senayang Kodim 0315/TPI