PLN Sosialisasikan Penetapan Ganti Rugi Lahan SUTET 500 kV Perawang–Rantau Prapat di Desa Sekijang
Sekijang. Tapung Hilir
Tapung Hilir — PT PLN (Persero) UPP SBT 1 melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian penetapan harga ganti rugi atas tanah, tanaman, dan bangunan terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV jalur Rantau Prapat–Perawang Prapat di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya transparansi serta penguatan komunikasi antara PLN dan masyarakat dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasipem Kecamatan Tapung Hilir Rohman,SE Tim Kejati Riau Manatap Sinaga,SH.MH. serta perwakilan PLN yang diwakili oleh Team Leader Perizinan dan Pertanahan PLN UPP Sumbagteng 1 M Eko Syahputra,AM.d, dan Tim.Babinsa Serda Bambang Jumiono,Bhabinkamtibmas Aioda M Tambunan Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memastikan proses sosialisasi berjalan terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kasipem Kecamatan Tapung Hilir Rohman menyampaikan apresiasi terhadap langkah PLN yang mengedepankan komunikasi terbuka kepada masyarakat. Ia menilai kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada warga terkait proses pembangunan dan mekanisme ganti rugi.
“Kami dari pemerintah kecamatan sangat mendukung kegiatan ini. Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Harapannya, proses pembangunan dapat berjalan lancar dengan dukungan penuh dari masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Babinsa Koramil 16/Tapung Serda Bambang Jumiono yang turut hadir dalam kegiatan ini menegaskan bahwa keterlibatan pihaknya merupakan bentuk pendampingan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa proses penetapan dan pemberian ganti rugi dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan proses pembangunan dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
"Pembangunan jaringan transmisi SUTET 500 kV Perawang–Rantau Prapat merupakan bagian dari strategi penguatan sistem kelistrikan regional Sumatera, khususnya di Provinsi Riau yang memiliki tingkat kebutuhan listrik tinggi. Ia menjelaskan bahwa meskipun konsumsi listrik di Riau terus meningkat, ketersediaan pembangkit di wilayah tersebut masih terbatas sehingga diperlukan dukungan jaringan transmisi berkapasitas besar untuk menyalurkan pasokan listrik dari sistem interkoneksi. infrastruktur ketenagalistrikan ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan sektor industri, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui peluang kerja serta aktivitas pendukung lainnya. Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan jaringan transmisi tersebut merupakan bagian dari Objek Vital yang menjadi kepentingan umum dan manfaatnya dirasakan secara luas oleh masyarakat. tutup Babinsa.
“Senada dengan itu pihak PLN UPP SBt 1 menyampaikan bahwasannya kami sangat membutuhkan dukungan masyarakat agar proses pembangunan ini berjalan lancar. Proyek strategis seperti ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,”
Melalui kegiatan sosialisasi ini, PLN juga memberikan penjelasan terkait mekanisme penetapan nilai ganti rugi atas tanah, tanaman, dan bangunan yang terdampak proyek. Diharapkan, penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat dapat meningkatkan pemahaman serta memperkuat sinergi antara PLN dan warga dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Koramil 16/Tapung