Serda Anjas M Gelar Komsos di Desa Koto Ranah, Tegaskan Sanksi Hukum Bagi Pembakar Hutan
KABUN,ROHUL – Babinsa Koramil 08/Tandun Serda Anjas M melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama masyarakat Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam tatap muka tersebut, Serda Anjas M memberikan imbauan secara langsung kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan sembarangan, terutama saat membuka lahan pertanian maupun perkebunan.
Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar serta saling mengingatkan satu sama lain demi mencegah terjadinya kebakaran, sekecil apa pun dampaknya.
"Kebakaran hutan dan lahan membawa dampak fatal bagi kesehatan dan lingkungan. Selain itu, tindakan membakar lahan secara ilegal memiliki konsekuensi hukum yang tegas bagi para pelakunya," tegas Serda Anjas M di hadapan warga.
Melalui kegiatan Komsos ini, diharapkan kesadaran masyarakat Desa Koto Ranah semakin meningkat sehingga wilayah Kecamatan Kabun tetap aman dari ancaman bencana asap dan Karhutla.
Editor :Tim Sigapnews
Source : PENDAM XIX