Babinsa Koramil 03/Snpl Hadir dalam Mediasi Sengketa Lahan di Bandarraya
Pada 14 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Babinsa Kelurahan Bandarraya Koramil 03/Snpl, Sertu Muslim Ritonga,
Pekanbaru - Upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah binaan terus dilakukan Babinsa Koramil 03/Snpl Kodim 0301/Pbr. Salah satunya dengan terlibat langsung dalam proses mediasi persoalan sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kelurahan Bandarraya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Pada 14 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Babinsa Kelurahan Bandarraya Koramil 03/Snpl, Sertu Muslim Ritonga, bersama unsur pemerintahan kelurahan dan pihak terkait turun langsung ke lokasi lahan yang menjadi objek perselisihan di Jalan Fajar Jaya Ujung RT 006/RW 003, Kelurahan Bandarraya.
Mediasi tersebut turut dihadiri Lurah Bandarraya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPM Bandarraya, Ketua RW 003, Ketua RT 006, kedua belah pihak yang bersengketa serta para sepadan dari masing-masing pihak.
Dalam proses mediasi, keterangan tidak hanya disampaikan oleh kedua pihak yang bersengketa, tetapi juga dari Ketua RT 006/RW 003 serta para sepadan dari kedua belah pihak. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai batas dan kondisi lahan di lapangan.
Selain mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak, dalam kegiatan tersebut kedua belah pihak juga menyerahkan bukti-bukti surat yang berkaitan dengan lahan yang menjadi objek perselisihan. Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan pembahasan dalam proses mediasi.
Untuk memastikan persoalan dapat dilihat secara lebih objektif, Babinsa bersama Lurah, Bhabinkamtibmas, perangkat lingkungan serta kedua pihak kemudian turun langsung meninjau lokasi lahan.
Di lapangan, dilakukan pengecekan terhadap kondisi fisik lahan dengan menunjukkan batas-batas sepadan dari masing-masing pihak. Pengecekan juga dilakukan dengan mencermati surat-surat yang dibawa oleh kedua belah pihak sehingga persoalan tidak hanya dibahas berdasarkan keterangan secara lisan, tetapi juga melihat kondisi faktual di lokasi.
Dalam peninjauan tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan batas lahan yang selama ini mereka yakini. Proses berlangsung dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Dari hasil peninjauan di lapangan, kedua belah pihak akhirnya menyepakati sejumlah langkah sebagai tindak lanjut penyelesaian persoalan. Salah satunya adalah melakukan pengukuran kembali terhadap lahan yang menjadi objek sengketa.
Selain itu, kedua pihak juga sepakat untuk membuat patok atau batas terbaru yang dapat menjadi penanda batas lahan secara lebih jelas. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian batas di lapangan sekaligus mencegah terjadinya kembali kesalahpahaman mengenai batas kepemilikan atau penguasaan lahan.
Kedua belah pihak juga menyepakati pembuatan kembali parit atau paret batas yang sebelumnya telah ditutup. Pembuatan batas fisik tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas batas lahan sehingga persoalan serupa tidak kembali berkembang menjadi konflik di kemudian hari.
Editor :Pendam XIX
Source : Koramil 03 Senapelan