Karhutla Mengintai, Babinsa Koramil 01/Bangko Ingatkan Sanksi Denda Rp 10 Miliar Bagi Pembakar Lahan
Babinsa Koramil 0321-01/Bangko Serda Y Purba saat memberikan edukasi pencegahan Karhutla dan sanksi hukum kepada warga di Kepenghuluan Parit Aman, Rokan Hilir, Jumat (18/09/2026). (Foto: Istimewa)
ROKAN HILIR (MatraTNI) – Memasuki musim kemarau dengan kondisi cuaca ekstrem, Jajaran Kodim 0321/Rohil melalui Babinsa di tingkat koramil terus bergerak aktif di lapangan guna mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Langkah taktis pencegahan dini ini kembali ditegaskan oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0321-01/Bangko, Serda Y Purba, saat melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama warga binaan di Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat (18/09/2026).
Pantauan di lapangan, Serda Y Purba memanfaatkan momentum tatap muka di salah satu warung untuk berdialog langsung bersama Bapak Supriadi serta beberapa warga setempat. Suasana santai namun penuh keseriusan tersebut dimanfaatkan Babinsa untuk menyampaikan pesan-pesan penting terkait perlindungan lingkungan hidup serta konsekuensi hukumnya.
Dalam kesempatan komsos tersebut, Serda Y Purba secara lugas memberikan edukasi serta melarang keras masyarakat melakukan pembukaan, pembersihan, ataupun pengolahan lahan dengan cara dibakar. Tak main-main, ia juga memaparkan sanksi pidana berat yang mengintai para pelaku pembakar lahan.
"Kami dari jajaran TNI AD tidak bosan-bosannya mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran lahan. Selain merusak lingkungan, tindakan membakar hutan dan lahan secara sengaja merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pelakunya diancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar," ujar Serda Y Purba memperingatkan warga secara persuasif.
Ia menambahkan, ketegasan regulasi ini sejalan dengan arahan komando atas dan instruksi tegas dari pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan zero tolerance (nol kompromi) terhadap segala bentuk aktivitas yang memicu titik api (hotspot), baik yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.
Menurutnya, kedekatan serta komunikasi yang intensif antara Babinsa dan warga merupakan modal utama dalam deteksi dini serta pencegahan bahaya Karhutla di wilayah teritorial Koramil 0321-01/Bangko.
Di tempat yang sama, Bapak Supriadi mewakili masyarakat Parit Aman menyambut positif serta mengapresiasi kehadiran Babinsa yang aktif memberikan edukasi hukum tersebut secara langsung.
"Terima kasih atas penjelasan hukum dan imbauan dari Bapak Babinsa. Kami selaku warga berkomitmen untuk bersama-sama menjaga kampung ini, mematuhi aturan, dan menghindari segala aktivitas pembakaran lahan yang merugikan banyak pihak," ungkap Supriadi.
Hingga kegiatan komsos selesai dilaksanakan, situasi di wilayah binaan Kepenghuluan Parit Aman terpantau aman, tertib, dan kondusif. (Red)
Editor :Tim Sigapnews
Source : Tim Pendam XIX