Babinsa Dampingi Penyelesaian Sengketa Batas Lahan di Jalan Cemara Gajah
Babinsa Koramil 06/Sukajadi Kodim 0301/Pekanbaru, Pelda Misbahudin. Kehadiran Babinsa bersama Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut sebagai pendamping sekaligus membantu menjaga proses pembahasan berlangsung aman, tertib dan kondusif
Pekanbaru - Persoalan tapal batas antara lahan kavling Pemerintah Daerah (Pemda) dengan lahan warga di Jalan Cemara Gajah, RT 03/RW 04, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, akhirnya dibahas melalui mediasi, Kamis (13/8/2026).
Mediasi tersebut turut dihadiri Babinsa Koramil 06/Sukajadi Kodim 0301/Pekanbaru, Pelda Misbahudin. Kehadiran Babinsa bersama Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut sebagai pendamping sekaligus membantu menjaga proses pembahasan berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Persoalan batas lahan tersebut sebelumnya cukup lama belum tersentuh. Melalui pertemuan dan komunikasi antara pihak-pihak terkait, pembahasan dilakukan dengan mengacu pada hasil pemetaan masing-masing bidang tanah.
Pelda Misbahudin mengatakan proses mediasi berlangsung dengan baik. Persoalan yang dibahas juga telah mendapatkan penyelesaian berdasarkan hasil pemetaan yang menjadi acuan dalam menentukan masing-masing bidang tanah.
“Hasil mediasinya semuanya sudah clear, insyaallah tidak ada masalah. Semuanya sudah sesuai pemetaan masing-masing. Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya mendampingi. Untuk pengukuran dan penentuan masing-masing bidang tanah dilakukan oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
Menurut Misbah, penyelesaian melalui mediasi menjadi langkah yang baik karena setiap pihak dapat menyampaikan persoalan dan mencari jalan keluar secara bersama-sama.
Babinsa dalam hal ini hanya menjalankan fungsi pendampingan di wilayah tanpa mencampuri kewenangan teknis terkait pengukuran maupun penetapan batas lahan.
“Kami hanya mendampingi agar prosesnya berjalan aman dan kondusif. Untuk persoalan teknis pengukuran dan penentuan bidang, tentu dilakukan oleh pihak yang berwenang,” tambahnya.
Sementara itu, Danramil 06/Sukajadi Kapten Inf Tayung, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa mediasi merupakan salah satu cara yang baik dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat, terutama persoalan yang berkaitan dengan batas lahan.
“Setiap persoalan di wilayah sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Babinsa hadir sebagai pendamping untuk membantu menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses berlangsung,” ujar Kapten Tayung.
Ia menegaskan Babinsa tidak memiliki kewenangan dalam menentukan batas maupun melakukan pengukuran bidang tanah. Hal tersebut merupakan kewenangan pihak terkait yang memiliki tugas dan kompetensi dalam bidang tersebut.
“Yang menjadi kewenangan Babinsa adalah membantu menjaga keamanan dan mendampingi masyarakat. Untuk hasil pengukuran serta penentuan batas lahan, kita serahkan kepada pihak yang berwenang sesuai hasil pemetaan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kapten Tayung berharap hasil mediasi tersebut dapat menjadi penyelesaian yang diterima seluruh pihak sehingga persoalan mengenai batas lahan tidak kembali menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Kita berharap semua pihak dapat menerima hasil yang telah disepakati dan menjaga komunikasi dengan baik. Jangan sampai persoalan batas lahan berkembang menjadi konflik di masyarakat,” tuturnya.
Dengan berlangsungnya mediasi tersebut, pembahasan mengenai batas lahan Pemda dan warga dapat diselesaikan dalam suasana aman dan kondusif.
Babinsa bersama Bhabinkamtibmas selanjutnya tetap melakukan pemantauan di wilayah sebagai bagian dari tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor :Pendam XIX
Source : Koramil 06 Sukajadi