Babinsa Panggak Darat Tegaskan Sanksi bagi Pelaku Karhutla
Sigapnews.co.id, LINGGA – Babinsa Koramil 05/Daik, Kodim 0315/Tanjungpinang, Kopda Iqbal, memberikan imbauan sekaligus penekanan tegas kepada masyarakat Desa Panggak Darat, Kabupaten Lingga, agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Imbauan tersebut disampaikan Kopda Iqbal saat melaksanakan kegiatan pembinaan wilayah pada Senin (14 September 2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, warga diingatkan mengenai dampak pembakaran lahan terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat. Babinsa juga menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan dan hutan dapat berujung pada sanksi hukum bagi pelakunya.
Kopda Iqbal meminta masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih di tengah kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya karhutla.
“Jangan melakukan pembakaran lahan maupun hutan. Selain membahayakan lingkungan dan masyarakat, pelaku juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Babinsa berharap kesadaran masyarakat terus ditingkatkan sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini dan kondisi lingkungan di wilayah Desa Panggak Darat tetap aman.
Editor :Tim Sigapnews
Source : KORAMIL 05/Daik